PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2012/No. 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun
2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di
Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di
Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 4 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2012.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2012 diubah.
- 4 hal
|