Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas air bersih, pengusahaan
atas penyediaan dan pengelolaan air
dilaksanakan oleh badan usaha milik
daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi pokok : Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian PDAM, Kegiatan usaha, tugas dan fungsi PDAM, Modal, organ perumda PDAM Tirta Handayani, pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten
Gunungkidul.
Jumlah halaman : 42 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang dan Sungai Wulan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Serang dan Sungai Wulan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Serang yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Serang dan Sungai Wulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang Dan Sungai Wulan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das serang, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 25 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2015-2019
rencana aksi daerah-air minum-penyehatan lingkungan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022 /No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyakarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, bahwa dalam penyediaan air minum dari sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai target Bidang Air Minum Sanitasi Tahun 2025, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2025;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; Undang-Undang No 32 Tahun 2009; Undang-Undang No 36 Tahun 2009; Undang-Undang No 23 Tahun 2014; Undang-Undang No 17 Tahun 2019; Undang-Undang No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 185 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 46 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah No 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah No
9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2025. Diatur mengenai ketentuan umum, peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten, pelaksanaan RAD AMPL, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 25 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2015-2019
13 hlm, Lampiran : 122 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LIMUTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD/9/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta limutu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3). pasal 23 ayat (2), pasal 24 ayat (3), pasal 26 ayat (3), dan pasal 38 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Limutu.
Dasar hukum Peratura Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gorontalo No. 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Limutu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dewan pengawas, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, kepegawaian, penghasilan, pendanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, mas apajak dan surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
155 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu menjamin terpenuhinya hak akan peningkatan akses air minum dan sanitasi yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
b. bahwa Pengelolaan Sumber Air dan Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum diterapkan dengan baik sehingga mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang menyebabkan penurunan perilaku hidup bersih, sehat dan produktif;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan terpenuhinya kebutuhan akan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan serta mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter, maka diperlukan kebijakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Np. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Total Bebasis Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dari air limbah yang berasal dari rumah tangga serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan pengelolaan air limbah domestik secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka memperkuat, Mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih,, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sarolangun, maka perlunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sarolangun;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; PERDA No. 3 Tahun 2004; PERDA No. 5 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik; Meliputi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pembiayaan; Insentif dan Desinsentif; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
23 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah tahun 2011 Nomor 1, maka
dipandang perlu membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6
tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
143
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organ dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
NOMOR 9 TAHUN 2011
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2015
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata dan mengamankan daerah sekitar sungai;
bahwa tanggung jawab atas pelestraian sungai tidak dapat dibebankan sepenuhnya oleh Negara, sehingga untuk tanggung jawab atas sungai itu sendiri dapat dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah yang secara langsung sebagai pengguna dan pemanfaat sungai dalam kesehariannya;
bahwa dalam mewujudkan penataan dan pengamanan daerah sekitar sungai yang pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Sungai, Pengelolaan Sungai, Pengalihan Alur Sungai Dan Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal. Objek Penyertaan Modal Daerah adalah PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Bening. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat