Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang dan Sungai Wulan di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das serang, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Serang dan Sungai Wulan di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2013
Tanggal Berlaku
08 Februari 2013
Sumber
BD.2013/No.9
Subjek
SUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan