INVESTASI - BANK - AIR - APBD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019
- PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal. Objek Penyertaan Modal Daerah adalah PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Bening. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
- 9 hal
|