Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2025. Diatur mengenai ketentuan umum, peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten, pelaksanaan RAD AMPL, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD.2022 /No.9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 25 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2015-2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan