Materi pokok : Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian PDAM, Kegiatan usaha, tugas dan fungsi PDAM, Modal, organ perumda PDAM Tirta Handayani, pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat