PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a.bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah tahun 2011 Nomor 1, maka
dipandang perlu membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6
tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
143
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organ dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 1).
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
- NOMOR 9 TAHUN 2011
- 3
|