Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masa berlaku Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa
usaha dan retribusi perijinan tertentu telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011;bahwa dengan memperhatikan Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/17/59 tentang Penataan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang materi muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah harus segera diterbitkan pelaksanaannya dan dicabut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran serta pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Maka perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 8 ayat 3;
2. merubah Pasal 51 ayat 2;
3. merubah Pasal 54;
4. merubah Pasal 61 ayat 4;
5. merubah Pasal 61 ayat 5;
6. merubah Pasal 99 ayat 5;
7. merubah Pasal 106
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 42 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 835 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan orang dan Barang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
A. Bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Merupakan Salah Satu. Sumber Pendapatan Daerah Yang
Penting Guna Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat;
B. Bahwa Penetapan Retribusi Perizinan Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol, Perlu Dilakukan Guna Mengatur Dan
Mengawasi Kegiatan Penjualan Minuman Keras, Melindungi
Ketertiban Dan Kepentingan Umum Serta Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
43/ M-DAG/ PER/9/ 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : SYARAT-SYARAT IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VI : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN;
BAB VII : PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VIII : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB IX : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB X : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB XIV : LARANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVI : PENAGIHAN;
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVIII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIX : KEBERATAN;
BAB XX : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XXI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kora Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 08), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/No.24, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata dan bertanggung jawab, maka Perda harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meniingkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Sawang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di wilayah kabupaten buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu mengatur ketentuan tentang pajak sarang burung walet dalam Perda;
Bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 11 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluwarsa penagihan, penyidikan,dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
22 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu penyediaan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Berdasarkan Pasal 156 ayat 91) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No.8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2013, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 56 Tahun 2008 jo. UU No. 14 Tahun 2013, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PERDA No. 04.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah Penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuranm dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap:
- Petak 1 m2 Rp 45.000,-/bulan
- Petak 2 m2 Rp 60.000,-/bulan
- Petak 4 m2 Rp 90.000,-/bulan
- Petak 6 m2 Rp 120.000,-/bula
b. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara tidak menetap/harianL
- Pedagang Sayuran Rp 1.000,- Permeter/hari
- Pedagang Buah Rp 1.000,- Permeter/hari
- Pedagang Barang campuran Rp 1.000,- Permeter/hari
Retribusi dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya. Untuk melakukan pengihan Retribusi, Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. ahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013
PERDA Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Izin Usaha Perikanan yang kewenangannya diserahkan
kepada Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
WILAYAH RETRIBUSI;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB XI
PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat