Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah Penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuranm dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap: - Petak 1 m2 Rp 45.000,-/bulan - Petak 2 m2 Rp 60.000,-/bulan - Petak 4 m2 Rp 90.000,-/bulan - Petak 6 m2 Rp 120.000,-/bula b. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara tidak menetap/harianL - Pedagang Sayuran Rp 1.000,- Permeter/hari - Pedagang Buah Rp 1.000,- Permeter/hari - Pedagang Barang campuran Rp 1.000,- Permeter/hari Retribusi dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya. Untuk melakukan pengihan Retribusi, Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat