RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 42 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 835 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan orang dan Barang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 perlu dicabut.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|