Pajak dan Retribusi Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masa berlaku Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa
usaha dan retribusi perijinan tertentu telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011;bahwa dengan memperhatikan Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/17/59 tentang Penataan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang materi muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah harus segera diterbitkan pelaksanaannya dan dicabut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|