MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya data yang
akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses
sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan Daerah perlu dilakukan
melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur
data, data induk, data referensi, basis data, dan
kualitas data.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Pemerintah Daerah melaksanakan
Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Wonogiri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Manajemen Arsitektur Data; Manajemen Data Induk dan Data Referensi; Manajemen Basis Data; Manajemen Kualitas Data; Pendanaan; Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dan efektifitas tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, diperlukan perbaikan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 61 Tahun 2010;PP No. 96 Tahun 2012;PP No. 71 Tahun 2019;Perpres No. 95 Tahun 2018;Pepres No. 39 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 19 Tahun 2018;Permenpan RB No. 5 Tahun 2020;Permenpan RB No. 59 Tahun 2020;Perbappenas No. 16 Tahun 2020;PerBadan Siber dan Sandi Negara No. 4 Tahun 2021;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keterpaduan, efisiensi dan efektifias penyelenggaraan SPBE;dan
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan modern serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
1. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif , transparan dan terpercaya diperlukan system pemerintahan berbasis elektronik;
2. Untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi, efektifitas tata Kelola dan manajemen system pemerintahan berbasis elekronik dilingkungan pemerintah kabupaten mamuju tengah, diperlukan perbaikan kebijakan system pemerintahan berbasi elektronik;
3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; PerPres No.95 Tahun 2018; PerPres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Pan-RB No.19 Tahun 2018; No.5 Tahun 2020; No.59 Tahun 2020; Permen Bappenas No.16 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No.4 Tahun 2021; Perda Kab Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2016
1. Mengatur Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
2. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Peta Rencana Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
4. Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5. Proses Bisnis
6. Data dan Informasi
7. Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
8. Pusat Data
9.Jaringan Intra Pemerintah Daerah
10. Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 No 18: https://jdih.bojonegorokab.go.id/upload/415/PERBUB_NO_18_TH_2022_TTG_PENYELENG_SISTEM_PEMERIN_.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Indonesia Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400):
14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
15. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINF0/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan
Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Tnformatika IBerita Nezara Reoublik Indonesia Tahun 19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411);
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 8);
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan g. keamanan.
Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE; dan
e. Pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 18/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN RESES (SIP RESES) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo berbasis elektronik yang efisien, efektif dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pertanggung jawaban dan Pelaporan Reses (SIP RESES)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pengelolaan Aplikasi SIP Reses;
b. Tata Cara Penggunaan;
c. Pembiayaan;
d. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rote Ndao No. 87 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.531-8801 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola SPBE; Bab 3. Manajemen SPBE; Bab 4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab 5. Penyelenggara SPBE; Bab 6. Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang
Bersih, Efektif, Transparan, Dan Akuntabel Serta
Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dan Terpercaya, Telah
Di Tetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29
Tahun 2012 Tentang Pengembangan E-Government
Dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Maka Peraturan
Bupati Rokan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang
Pengembangan E-Government Dilingkungan Kabupaten
Rokan Hulu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952); sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang republik Indonesia nomor 15
tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang
republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 (lembaga
Negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2005-2025;
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 48 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengembangan E-Government di
Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Uu No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dari ancaman dan serangan keamanan informasi, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan keotentikan data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Ruang Lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat