Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Manajemen Arsitektur Data; Manajemen Data Induk dan Data Referensi; Manajemen Basis Data; Manajemen Kualitas Data; Pendanaan; Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat