Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Penyelenggara SPBE; dan e. Pemantauan dan evaluasi SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 No 18: https://jdih.bojonegorokab.go.id/upload/415/PERBUB_NO_18_TH_2022_TTG_PENYELENG_SISTEM_PEMERIN_.pdf
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan