Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik. Perubahan pada Pasal 1 tentang definisi, Pasal 6 tentang Tujuan dan Domein SPBE, Pasal 7 tentang Arsitektur SPBE, Pasal 8 tentang Reviu Arsitektur SPBE, Pasal 9 tentang Peta Rencana SPBE, Pasal 23 tentang Aplikasi SPBE, dan Pasal 47 tentang Tim Koordinasi SPBE;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
17 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2023
Tanggal Berlaku
17 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (21): 8 hlm
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan