Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik. Perubahan pada Pasal 1 tentang definisi, Pasal 6 tentang Tujuan dan Domein SPBE, Pasal 7 tentang Arsitektur SPBE, Pasal 8 tentang Reviu Arsitektur SPBE, Pasal 9 tentang Peta Rencana SPBE, Pasal 23 tentang Aplikasi SPBE, dan Pasal 47 tentang Tim Koordinasi SPBE;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat