Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Mengatur Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah; 2. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3. Peta Rencana Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik 4. Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 5. Proses Bisnis 6. Data dan Informasi 7. Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 8. Pusat Data 9.Jaringan Intra Pemerintah Daerah 10. Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
LD 2022 (18) : 31 hlm.
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan