Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Di Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan
efisien, maka perlu didukung Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas,
profesional, memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh
etika birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai prinsip objektifitas dan keadilan dalam
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan struktural maka perlu menerapkan nilai-nilai impersonal,
keterbukaan dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur secara
profesional bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Peliierintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46.A Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang
baik dan seimbang, maka perlu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di desa serta dalam upaya
pengelolaan keuangan desa, secara lebih berdaya guna dan
berhasil guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka perlu adanya pedoman Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Penghasilan Kepala Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan perbaikan
penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, serta Penghasilan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan
perbaikan penghasilan, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta peningkatan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
desa di Kabupaten Karanganyar untuk lebih berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu mengatur pemilihan kepala desa dan
pengangkatan perangkat desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republk
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuarn Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan
dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan
berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai
kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pengisian
dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ;
b. Pelaksana Teknis Lapangan ;
c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ;
d. Pembantu Kepala Urusan ;
e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ;
f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian seorang yang diangkat oleh Bupati untuk
melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa
dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara atau
pemberhentian Kepala Desa definitif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan
keuangan yang memadai;
b. bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang
memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
berupa uang senilai hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.8 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587) perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu Sekretariat Desa, pelaksana teknis
lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lahjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No.7 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4587) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur sarana
pelaksanaan demokrasi di tir.gkat desa berdasaarkan Pancasila dan Undang
- Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih
Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat