kedudukan-keuangan-kepala-desa-perangkat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan
keuangan yang memadai;
b. bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang
memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
berupa uang senilai hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
- 17 Halaman
|