Peraturan ini mengatur penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berupa uang senilai hasil pengelolaan tanah bengkok oleh Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat