Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian : a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ; b. Pelaksana Teknis Lapangan ; c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ; d. Pembantu Kepala Urusan ; e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ; f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat