Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006

Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian : a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ; b. Pelaksana Teknis Lapangan ; c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ; d. Pembantu Kepala Urusan ; e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ; f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.20
Subjek
DESA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan