Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006

Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/No.8 Seri E Nomor 5
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan