tata-cara-pemilihan-pencalonan-pelantikan-pemberhentian-kepala-desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No.7 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4587) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur sarana
pelaksanaan demokrasi di tir.gkat desa berdasaarkan Pancasila dan Undang
- Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih
Kepala Desa;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2002
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
- 18 Halaman
|