Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006

Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur sarana pelaksanaan demokrasi di tir.gkat desa berdasaarkan Pancasila dan Undang - Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/No.7 Seri E Nomor 4
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan