Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006

Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kedudukan dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai kemampuan keuangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan