Peraturan ini mengatur kedudukan dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat