Peraturan ini mengatur Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian seorang yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara atau pemberhentian Kepala Desa definitif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat