Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006

Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian seorang yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara atau pemberhentian Kepala Desa definitif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.19
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan