PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Sintang, diperluhkan penataan, pembinaan dan kaidah perlindungan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat; Penertiban Pasar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 26 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa timbulan sampah kantong belanja plastik
sekali pakai telah menjadi permasalahan besar
terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan
upaya pengurangan sampah dari hulu untuk
menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah, Wali Kota berwenang untuk
mengurangi timbulan sampah
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Kota Depok Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan
bahwa salah satu langkah Pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dilakukan melalui pembatasan
timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah
Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern,
dan Pasar Tradisional
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018,
Terdiri dari 18 pasal, 5 BAB yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Dan Pasar Tradisional
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya
kesejahteraan rakyat dan percepatan pemenuhan
pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subyek KSDD
Bab III Obyek KSDD
Bab IV Kategori KSDD
Bab V Bentuk KSDD
Bab VI Dokumen Kerja Sama Daerah
Bab VII Tahapan Kerja Sama
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Penyelesaian Perselisihan
Bab X Bantuan Kerja Sama Antar Daerah
Bab XI Kelengkapan Dokumen Usulan Rencana KSDD kepada TKKSD
Bab XII Kelembagaan Kerja Sama Daerah
Bab XIII Inovasi Manajemen KSDD
Bab XIV Asosiasi Daerah
Bab XV Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa jumlah usaha waralaba minimarket yang diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali tidak dapat mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disempurnakan; bahwa guna memberikan kepastian hukum pengaturan usaha waralaba minimarket di Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu mengubah untuk Kelima kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 8/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/ 10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2016.
Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
Bahwa semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Klaten tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai Maksud, Tujuan Dan Asas; Pendirian Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; Pemasokan Barang Kepada Toko Modern; Jenis Dan Kewenangan Penerbitan Izin; Jam Kerja Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 12 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Dana Bergulir
Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Modal Penyertaan Dalam Bentuk Kredit Lunak Program Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Rangka Perkuatan Modal Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Timur - perubahan
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan perubahan Keppres tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 68 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2019. Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dengan wakil ketua dari Bupati Gresik dan Bupati Malang. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendistribusian Dan Biaya Sewa Pasar Modern Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat