Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa perekonomian di Kabupaten Demak berkembang
seiring untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu
memajukan kesejahteraan umum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan; bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Demak
berbanding lurus dengan keanekaragaman fungsi dan sifat
pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola
oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Bab IV Lokasi Pendirian
Bab V Persyaratan Pendirian
Bab VI Jam Operasional Kegiatan Usaha
Bab VII Perizinan
Bab VIII Kemitraan Usaha
Bab IX Kewajiban dan Larangan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Bab XII Sanksi
Bab XIII Pelaporan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa usaha hiburan merupakan usaha strategis yang
mendukung pengembangan kepariwisataan daerah,
peningkatan investasi dan pendapatan daerah, serta
penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan
masyarakat; bahwa usaha hiburan harus memperhatikan ketertiban
umum dan keamanan masyarakat, serta tidak bertentangan
dengan norma-norma agama, hukum, adat-istiadat dan nilainilai luhur yang dijunjung tinggi dalam masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan
di Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bidang Usaha
Bab III Lokasi dan Waktu
Bab IV Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Pidana
BAb IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
pengelolaan pasar rakyat daerah dilakukan antara lain dengan meningkatkan profesionalisme pengelola pasar, meningkatkan kompetensi pedagang pasar dan meningkatkan kualitas serta pembenahan sarana fisik pasar
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 50 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 96 Tahun 2012, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 44 Tahun 1997, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 17 Tahun 2013; PEPRES Nomor 112 Tahun 2007, PERMEN Nomor 53 Tahun 2008, PERMNE Nomor 20 tahun 2012, PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; PERMEN Nomor 37/MDAG/PER/5/2017; PERMEN Nomor 519 Tahun 2008; PERDA Nomor 2 Tahun 2012, PERDA Nomor 11 Tahun 2014; PERDA Nomor 7 Tahun 2015;
Larangan Praktek Monopoli, Perlindungan Konsumen, Hukum Acara Pidana, Bangunan Gedung, Penanaman Modal, Penataan Ruang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pembentukan Kabupaten, Pelayanan Publik, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pelaksanaan Undang-Undang, Perdagangan, perda, Kemitraan, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, Rencana Tata Ruang Wilayah, Bangunan Gedung, Pedoman Penyelenggaraan waralaba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
18 halaman, 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2016; UU No. 44 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 6 Tahun 2015; Permen Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2017; dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan penghargaan. Selain itu, diatur pula tentang kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, pendanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi maasyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Bahwa Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Blora perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukkungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran. Bahwa dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentanng Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Fasilitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Dan Fasilitas Penjaminan, Fasilitas Produksi Dan Produktivitas, Kemitraan Dan Jejaring Usaha, Fasilitas Perizinan Dan Standarisasi, Fasilitas Pemasaran, Pembinaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018
PERDA Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan
Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor
12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan
dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan
Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang
di Kota Bekasi, dalam penyediaan lahan TPU masih
terdapat ketentuan yang belum diatur jelas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri Oleh Pengembang di Kota Bekasi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diubah.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan agar
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan
modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta
sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka
perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan
kinerja; bahwa berdasarkan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah pembentukan badan
hukumnya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai perseroan terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
Bab IV Asas, Maksud dan Tujuan
Bab V Fungsi, Tugas, dan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Saham-Saham
Bab VIII Organ PT BPR BKK
Bab IX Kepegawaian
Bab X Perencanaan dan Pelaporan
Bab XI Tata Kelola Perusahaan
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XIV Pembinaan
Bab XV Kerjasama
Bab XVI Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Bab XVII Pembubaran
Bab XVIII Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penyelenggaraan perindustrian yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat dalam dalam rangka pembinaan terhadap industri khususnya industri kecil, menengah dan kreatiif, perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perindustrian, Perizinan, Kerjasama dan Kemitraan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Retribusi, Penanaman Modal Sektor Industri dan fasilitas industri; Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, sanksi administratif dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan Perindustrian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
Peraturan Gubernur mengenai fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas untuk mempercepat Penyelenggaraan Perindustrian.
Peraturan Gubernur mengenai kemitraan.
Peraturan Gubernur mengenai pemberdayaan Industri Kreatif.
Peraturan Gubernur mengenai pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Peraturan Gubernur mengenai Tata Cara Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengujian Produk Industri.
Peraturan Gubernur mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat.
Peraturan Gubernur mengenai Kewajiban Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi di bidang Industri.
Peraturan Gubernur mengenai penyediaan prasarana dan sarana Industri.
Peraturan Gubernur mengenai Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Industri Kecil, Industri Menengah, dan Industri Kreatif.
Peraturan Daerah mengenai Penetapan Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah.
52 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu , terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistern inovasi daerah guna meningkatkan produktivitas daerah ser ta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; Kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah , sehingga perlu adanya sistem inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah; Penerapan inovasi daerah dalam bentuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum terlaksana secara optimal , sehingga untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, perlu diatur sistern inovasi daerah dengan Peraturan Daerah.
Pengaturan SIDa (Sistem Inovasi Daerah), bertujuan untuk : meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; menjamin pelaksanaan pembangunan daerah secara terencana, terpadu dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMD; dan menjadikan Mataram sebagai kota inovatif. Ruang lingkup pengaturan SIDa, meliputi: Bentuk dan kriteria, serta pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah ; proses dan tahapan uji coba penerapan Inovasi Daerah; penerapan penilaian, penghargaan dan/atau insentif; diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah; pendanaan; penyerapan dan penyebarluasan informasi Inovasi Daerah; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; dan tim koordinasi SIDa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat