Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi diubah sehingga berbunyi: prasarana kawasan perumahan wajib diserahkan tanpa harus dilakukan balik nama atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang, sarana kawasan perumahan wajib diserahkan dan disertifikasikan atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang, utilitas umum kawasan perumahan wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pada kawasan perdagangan, prasarana jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan dan jaringan saluran pembuangan air hujan, serta sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan parkir, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. Pada kawasan industri, prasarana jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air, dan tempat penampungan air/folder/tandon, serta sarana peribadatan, pertamanan, ruang terbuka hijau dan parkir, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. Kewajiban kompensasi pengembang menyediakan sarana/tempat pemakaman adalah kewajiban yang harus disetorkan berupa dana ke Kas Daerah dan menjadi persyaratan untuk penerbitan IMB, dengan formulasi sebagai berikut: (koef TPU) x luas lantai dasar bangunan dan/atau luas seluruh lantai bangunan untuk fungsi hunian x NJOP daerah perencanaan. Bukti penyerahan pemenuhan kekurangan RTH untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri diserahkan pada saat Rencana Tapak disetujui dan sebelum diterbitkan IMB. Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria: untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pasal 14 dan 15 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat