ABSTRAK: |
- Pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan kebutuhan pelayanan dasar urusan perumahan dan permukiman. Dalam rangka pemenuhan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud tersebut, antara lain melalui pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari pemegang izin pemanfaatan ruang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya direalisasikan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 21 tahun 2019,
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pemanfaatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Wewenang, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|