Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018

Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Asas Bab III Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Bab IV Lokasi Pendirian Bab V Persyaratan Pendirian Bab VI Jam Operasional Kegiatan Usaha Bab VII Perizinan Bab VIII Kemitraan Usaha Bab IX Kewajiban dan Larangan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Bab XII Sanksi Bab XIII Pelaporan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
LD.2018/NO.12
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015

  2. Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan