Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 5, penghapusan ayat (3) Pasal 5, penyisipan ayat (1a) Pasal 6, perubahan ayat (3) Pasal 7, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, penyisipan ayat (1a) Pasal 23, perubahan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 26A, penyisipan Bab VIIIA, penyisipan Pasal 32A, perubahan Pasal 35, penyisipan Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C, penyisipan Bab IXA, penyisipan Pasal 36A, penyisipan Bab IXB, penyisipan Pasal 36B, penyisipan Bab XA, penyisipan Pasal 37A dan Pasal 37B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.14
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Blora No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan