Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bidang Usaha Bab III Lokasi dan Waktu Bab IV Perizinan Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Pidana BAb IX Penyidikan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat