Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan Bab III Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan Bab IV Asas, Maksud dan Tujuan Bab V Fungsi, Tugas, dan Usaha Bab VI Modal Bab VII Saham-Saham Bab VIII Organ PT BPR BKK Bab IX Kepegawaian Bab X Perencanaan dan Pelaporan Bab XI Tata Kelola Perusahaan Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba Bab XIII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XIV Pembinaan Bab XV Kerjasama Bab XVI Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bab XVII Pembubaran Bab XVIII Sanksi Bab XIX Ketentuan Lain-Lain Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018
Tanggal Berlaku
26 Juni 2018
Sumber
LD.2018/No.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1273 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan