Pengaturan SIDa (Sistem Inovasi Daerah), bertujuan untuk : meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; menjamin pelaksanaan pembangunan daerah secara terencana, terpadu dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMD; dan menjadikan Mataram sebagai kota inovatif. Ruang lingkup pengaturan SIDa, meliputi: Bentuk dan kriteria, serta pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah ; proses dan tahapan uji coba penerapan Inovasi Daerah; penerapan penilaian, penghargaan dan/atau insentif; diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah; pendanaan; penyerapan dan penyebarluasan informasi Inovasi Daerah; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; dan tim koordinasi SIDa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat