Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren;
b. bahwa dalam upaya pengembangan pesantren di Provinsi Jawa Timur diperlukan fasilitasi yang terintegrasi dengan kebijakan nasional;
c. bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya memiliki tanggung jawab dalam melakukan fasilitasi pengembangan pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 57 Tahun 2021:
Perpres No 82 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Bentuk Faslitasi Pengembangan Pesantren:
3. Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren:
4. Pemberdayaan:
5. Penguatan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Pesantren:
6. Koordinasi:
7. Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan:
8. Kerja Sama:
9. Partisipasi Masyarakat:
10. Sistem data dan Informasi Pesantren Daerah:
11. Pendanaan:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN.2019/NO.148,Peraturan.go.id: 61 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola
perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam
Negeri Bone, perlu dibentuk Statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Bone;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
12. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Institut Agama Islam Negeri Bone (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 46);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
19. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Bone (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1741);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Identitas
c. Penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. Sistem penjaminan mutu internal
f. Tata kelola
g. Kode etik
h. Bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
k. pendanaan dan kekayaan
l. sarana dan prasarana
m. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1327)
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2010
bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya otonomi di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar;bahwa tanggung jawab yang besar dalam pendidikan itu perlu diwujudkan dalam pembinaan, pengembangan, dengan meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2706/SJ. tanggal 8 September 2008 perihal Pendanaan Pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2009,
maka diperlukan kebijakan Daerah sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung sektor pendidikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Pendidikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dasar, Fungsi dan Tujuan;Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;Hak Dan Kewajiban Penduduk, Orang Tua, Masyarakat dan pemerintah Daerah;Peserta didik;Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan;Bahasa Pengantar;Wajib Belajar;Standar Nasional Pendidikan;Kurikulum;Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;Sarana Dan Prasaran Pendidikan;Pendanaan Pendidikan;Pengelolaan Pendidikan;Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan;Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;Pendirian Satuan Pendidikan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur memandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa; Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, dipandang perlu menyusun pedoman pemberian beasiswa di Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA, yang meliputi; MISI DAN TUJUAN; JENIS, SASARAN DAN JANGKA WAKTU; PERSYARATAN PENERIMA; JENIS PROGRAM; PENGELOLA PROGRAM, TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA; PENGELOLAAN PROGRAM DAN MEKANISME SELEKSI; PENYALURAN DANA BEASISWA; PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan
Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan,
berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu
pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar
sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka,
perencanaan berbasis data; bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a selaras dengan visi Kabupaten Semarang
“Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera dan
Mandiri (BERDIKARI), dengan Semangat Gotong
Royong, berdasarkan Pancasila dalam Bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika, dan Misi Pendidikan yaitu “Meningkatkan
Kualitas SDM Unggul yang Beriman dan Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa, Berkepribadian serta
Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”;
bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan peningkatan mutu
pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar
sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka,
dan perencanaan berbasis data, perlu disusun Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan
Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka
Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum
Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran
Bab III Pelaksanaan Dukungan
Bab IV Pendampingan Tugas
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Capaian Keberhasilan Dukungan
Bab VII Alokasi Anggaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019
menjamin kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat
penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia,
daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa,
sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin
diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara
merata bagi seluruh peserta didik;
b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial,
ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi
masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan
peningkatan sumber daya manusra sehingga mampu
menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 namun
karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan serta peraturan terkait sehingga perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-undang nomor 9 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36
Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28
Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
10 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-qur'an Bagi SIswa
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang kewajiban membaca al-qur'an bagi siswa, tujuannya agar setiap siswa mampu membaca al-qur'an dengan baik serta terbiasa membacanya hingga menimbulkan kecintaan terhadap al-qur'an dan dapat mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari dan agar setiap siswa memiliki perilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik serta berakhlak mulia. Penyelenggaraan membaca al-qur'an dilaksanakan di sekolah mulai dari SD,SLTP, dan SLTA sederajat. Tak hanya guru-guru disekolah, orang tua/wali dan masyarakat juga ikut berperan serta dalam upaya mendukung secara penuh terhadap pelaksanaan mampu membaca al-qur'an dengan baik yang dilaksanakan disekolah dan/atau TPQ, musholla dan lain sebagainya. Selain itu dinas pendidikan dan kebudayaan,kantor kementerian agama dan/atau lembaga lain juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-qur'an.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Sikka perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam; bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan, maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 43 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 24 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan, dan Jenis Perpustakaan; V. Penyelengaraan Perpustakaan; VI. Pengelolaan; VII. Hak, Kewajiban dan Kewenangan;VIII.Kerjasama; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Larangan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi kesenjangan pendapatan pendidik,
tenaga kependidikan dan tenaga penunjang kependidikan
antar jenjang pendidikan memenuhi standar kehidupan
layak di daerah dan pemenuhan kebutuhan satuan
pendidikan jenjang sekolah menengah atas atau sekolah
menengah kejuruan, diperlukan pemberian bantuan
keuangan dalam bentuk tambahan kekurangan
gaji/honorarium serta tambahan biaya operasional.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah yaitu pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Bantuan Keuangan Pendidikan kepada Satuan Pendidikan jenjang SMA/ SMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat