Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran Bab III Pelaksanaan Dukungan Bab IV Pendampingan Tugas Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Capaian Keberhasilan Dukungan Bab VII Alokasi Anggaran Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat