Peraturan daerah ini mengatur tentang kewajiban membaca al-qur'an bagi siswa, tujuannya agar setiap siswa mampu membaca al-qur'an dengan baik serta terbiasa membacanya hingga menimbulkan kecintaan terhadap al-qur'an dan dapat mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari dan agar setiap siswa memiliki perilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik serta berakhlak mulia. Penyelenggaraan membaca al-qur'an dilaksanakan di sekolah mulai dari SD,SLTP, dan SLTA sederajat. Tak hanya guru-guru disekolah, orang tua/wali dan masyarakat juga ikut berperan serta dalam upaya mendukung secara penuh terhadap pelaksanaan mampu membaca al-qur'an dengan baik yang dilaksanakan disekolah dan/atau TPQ, musholla dan lain sebagainya. Selain itu dinas pendidikan dan kebudayaan,kantor kementerian agama dan/atau lembaga lain juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-qur'an.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat