Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Bentuk Faslitasi Pengembangan Pesantren: 3. Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren: 4. Pemberdayaan: 5. Penguatan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Pesantren: 6. Koordinasi: 7. Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan: 8. Kerja Sama: 9. Partisipasi Masyarakat: 10. Sistem data dan Informasi Pesantren Daerah: 11. Pendanaan: 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat