Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022

Fasilitasi Pengembangan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Bentuk Faslitasi Pengembangan Pesantren: 3. Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren: 4. Pemberdayaan: 5. Penguatan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Pesantren: 6. Koordinasi: 7. Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan: 8. Kerja Sama: 9. Partisipasi Masyarakat: 10. Sistem data dan Informasi Pesantren Daerah: 11. Pendanaan: 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri D
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan