Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan, dan Jenis Perpustakaan; V. Penyelengaraan Perpustakaan; VI. Pengelolaan; VII. Hak, Kewajiban dan Kewenangan;VIII.Kerjasama; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Larangan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat