Bantuan Keuangan - Pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengurangi kesenjangan pendapatan pendidik,
tenaga kependidikan dan tenaga penunjang kependidikan
antar jenjang pendidikan memenuhi standar kehidupan
layak di daerah dan pemenuhan kebutuhan satuan
pendidikan jenjang sekolah menengah atas atau sekolah
menengah kejuruan, diperlukan pemberian bantuan
keuangan dalam bentuk tambahan kekurangan
gaji/honorarium serta tambahan biaya operasional.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai Pemberian Bantuan Keuangan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta di Daerah yaitu pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Bantuan Keuangan Pendidikan kepada Satuan Pendidikan jenjang SMA/ SMK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- 12 hlm.
|