PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
untuk penyesuaian tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Soppeng.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/216/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Soppeng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Soppeng
Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
b. Laboratorium Klinik
c. Laboratorium Biologimolekuler dan
Mikrobiologi
(2) Jenis pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan laboratorium serta besarnya tarif sesuai jenis pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.77 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permenkes No.24 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal rumah
sakit, yang didalamnya memuat struktur organisasi; prosedur kerja; pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021
Penghasilan - Tetap, - Jaminan - Kesehatan - dan - Jaminan - Ketenagakerjaan - Bagi - Kepala - Desa - dan - Perangkat - Desa, - serta - Tunjangan - Bagi - Kepala - Desa, - Perangkat - Desa, - Pimpinan, - dan - Anggota - Badan - Permusyawaratan - Desa - Tahun - 2021
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD.21/No.6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 3 huruf c Undang-Vndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjanga n dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Anggota Badan Pemusyawaratan Desa berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan, memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07 / 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2019 , Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 51 Tahun 2020 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN TETAP, JAMINAN KESEHATAN DAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, SUMBER PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN , JAMINAN KESEHATAN DAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bireuen No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Progran Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/ No.592
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Progran Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kebidanan, dan pelayanan rujukan;
b. bahwa untuk memperoleh hasil pembagian dana pelayanan program jaminan kesehatan nasional pada FKTP secara proporsional, perlu mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bireuenl
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pencairan Dana, BAB III Pemanfaatan Dana, BAB IV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Buton Selatan No. 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persentasi pemanfaatan Dana Kapitasi dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur tcrhadap materi muatan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017, maka dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (bcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang~Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan bembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertjkal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Penama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 81);
16. Peraturan Prcsiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
18. Peraturan Menteli Keuangan Nomor 206/PMK02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iura_n Jaminan Kesehatan
Penerimaan Bantuan Iuran;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kcsehatan Nasional;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tcntang Pusat Kesehatan Masyarakat;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
24. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan;
25. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, diubah pada Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16, Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
ORGANISASI DAN TATA KERJA-UNIT PELAKSANA TEKNIS-PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, dimana pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
Ketentuan Pasal 1 diubah
Ketentuan ayat (1) Pasal diubah
Ketentuan Lampiran mengenai bagan struktur organisasi UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diubah,
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 4A
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan satu huruf yakni huruf n,
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i, dan huruf j Pasal 8 diubah
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf Pasal 9 diubah
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf, b, huruf i dan huruf j Pasal 10 diubah
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf j Pasal 11 diubah,
Ketentuan ayat (3) Pasal 12, diubah
Ketentuan Pasal 13 diubah
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a.bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis
yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu
cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan
pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi badan lebih
rendah atau pendek dari standar usianya,
mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta
kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas
sumber daya ketika dewasa:
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten
Kolaka Utara masih cukup tinggi, sehingga perlu
dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu
oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan
tinggi, lembaga/organisasi kemasyarkatan, organisasi
profesi serta pemangku kepentingan terkait;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah
melaksanakan gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi di daerah Masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting
Menuju Masyarakat Madani di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undag_undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang__undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 292)
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
14. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/
Per/ 1/2010 tentang Penggunaan Kartu Menuju Sehat
(KMS) Bagi Balita;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/201 l tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012
tentang Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012
tentang Bahan Tambahan Pangan;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014,
tentang Upaya Perbaikan Gizi;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Gizi Seimbang;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014
tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia
Subur dan Ibu Hamil;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015
tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi Bayi, Anak
Balita dan Ibu Nifas;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1475);
28. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11
Tahun 2012 tentang System Infonnasi Kesehatan
Kabupaten Kolaka Utara;
29. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan
oleh Bidan di Sarana Kesehatan;
30. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penyehatan Lingkungan Keluarga
Sehat Kabupaten Kolaka Utara;
31. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
Kabupaten Kolaka Utara;
32. Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
33. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Akselerasi Peningkatan Gizi Masyarakat Melalui Satuan
Togas (Satgas) Sipakatau;
34. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV KEWENANGAN DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING,
BAB V RUANG LINGKUP,PELAKSANA,SASARAN DAN KEGIATAN,
BAB VI PENDEKATAN,
BAB VII EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VIII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB IX PENGUATAN KELEMBAGAAN,
BAB X PENAJAMAN SASARAN WIALAYAH PENCEGAHAN STUNTING,
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB Xll PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB Xlll PENGHARGAAN,
BAB XIII PENDANAAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan atau pun masa nifas, maka pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sasaran Dan Tujuan Jampersal; Penyelenggara Jampersal; Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 620
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif layanan pada BLUD pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinkes Kab Rejang Lebong, serta memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No 79 Th 2018 tentang BLUD, maka Perbup Rejang Lebong No 4 Th 2018 tentang Tarif Pelayanan BLUD pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinkes Kab Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Rejang Lebong No 4 Th 2018 tentang Tarif Pelayanan BLUD pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinkes Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 17 Th 2003;
3. UU No 1 Th 2004;
4. UU No 25 Th 2009;
5. UU No 36 Th 2009;
6. UU No 44 Th 2009;
7. UU No 12 Th 2011;
8. UU No 24 Th 2011;
9. UU No 23 Th 2014;
10. PP No 20 Th 1968;
11. PP No 23 Th 2005;
12. PP No 12 Th 2019;
13. Permenkes No 69 Th 2013;
14. Permendagri No 80 Th 2015;
15. Permendagri No 19 Th 2016;
16. Permenkes No 21 Th 2016;
17. Permenkes No 43 Th 2019;
18. Permendagri No 77 Th 2020;
19. Perda No 9 Th 2016; dan
20. Perda No 6 Th 2017.
Tarif Pelayanan BLUD pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinkes Kab Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Perbup Rejang Lebong No 4 Th 2018 tentang Tarif Pelayanan BLUD pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinkes Kab Rejang Lebong
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Ngada No. 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Ngada
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ngada, perlu mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada.
Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 4 Tahun 1984; Undang-Undang No. 24 Tahun 2007; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Undang-Undang No. 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden No.82 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010; Peraturan Bupati Ngada No. 44 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi perubahan mengenai ketentuan angka 8 huruf b Pasal 4 Peraturan Bupati Ngada No. 44 Tahun 2020 tentang subyek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perorangan; pelaku usaha, pengelola, penyelenggawa, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum; penyelenggara kegiatan oleh partai politik atau gabungan partai politik; pasangan bakal calon dan atau tim kampanye.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat