Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, diubah pada Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16, Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 8
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Selatan No. 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan