ABSTRAK: |
- a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 3 huruf c Undang-Vndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjanga n dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Anggota Badan Pemusyawaratan Desa berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan, memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.07 / 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2019 , Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 51 Tahun 2020 .
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN TETAP, JAMINAN KESEHATAN DAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, SUMBER PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN , JAMINAN KESEHATAN DAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
|