Peraturan ini berisikan 4 Pasal berupa perubahan terhadap Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat