Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari : a. Laboratorium Kesehatan Masyarakat b. Laboratorium Klinik c. Laboratorium Biologimolekuler dan Mikrobiologi (2) Jenis pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan laboratorium serta besarnya tarif sesuai jenis pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
JDIH.SOPPENGKAB.GO.ID
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan