Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari : a. Laboratorium Kesehatan Masyarakat b. Laboratorium Klinik c. Laboratorium Biologimolekuler dan Mikrobiologi (2) Jenis pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan laboratorium serta besarnya tarif sesuai jenis pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat