PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, JDIH.SOPPENGKAB.GO.ID
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- untuk penyesuaian tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Soppeng.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/216/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Soppeng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Laboratorium Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Soppeng
- Jenis pelayanan yang dikenakan tarif terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Masyarakat
b. Laboratorium Klinik
c. Laboratorium Biologimolekuler dan
Mikrobiologi
(2) Jenis pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan laboratorium serta besarnya tarif sesuai jenis pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
- 5
|