Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan mengenai ketentuan angka 8 huruf b Pasal 4 Peraturan Bupati Ngada No. 44 Tahun 2020 tentang subyek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perorangan; pelaku usaha, pengelola, penyelenggawa, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum; penyelenggara kegiatan oleh partai politik atau gabungan partai politik; pasangan bakal calon dan atau tim kampanye.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ngada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
06 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2021
Tanggal Berlaku
06 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 5
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Ngada

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan