Peraturan tersebut berisi perubahan mengenai ketentuan angka 8 huruf b Pasal 4 Peraturan Bupati Ngada No. 44 Tahun 2020 tentang subyek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perorangan; pelaku usaha, pengelola, penyelenggawa, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum; penyelenggara kegiatan oleh partai politik atau gabungan partai politik; pasangan bakal calon dan atau tim kampanye.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat