PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan memerlukan
pembinaan dan pengembangan profesi
Pendidik/Tenaga Kependidikan secara utuh;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya
manusia dan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten
Luwu Utara, perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru
Pemula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 526);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38
Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB Ill
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IV
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB V
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai
generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi. Dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan, dan untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi dimata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi
Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Sederajat.
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. Langkah Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi yaitu: 1. inisiatif merancang; 2. mengikutsertakan peserta didik dalam kegiatan belajar termasuk melibatkan panca inderanya melalui aktivitas yang menarik dan
Menyenangkan; 3. menyiapkan jejaring dengan meluaskan pembelajaran antikorupsi ke
sekolah, keluarga, masyarakat serta melibatkan semua pihak. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PPKn. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Impelementasi Zona Pendidikan
Antikorupsi dilakukan oleh Bupati dan pihak eksternal. Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban melaporkan pelaksanaan
Impelentasi Zona Pendidikan Antikorupsi kepada Bupati setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli bertempat di Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
b. bahwa untuk mengakomodasi Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat ditampung pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangli dipandang perlu mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) barn yang perlu diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 5 BANGLI DI KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
-
-
2
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pendirian, Operasional, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib prosedur pendirian,
operasional, penggabungan dan penutupan, satuan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi
yaitu penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan
khusus;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dijabarkan secara
terperinci dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian,
Operasional, Penggabungan dan Penutupaan Satuan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 109 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 5 Untuk mendapatkan izin prinsip pendirian lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 6 pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 45 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
PERBUP Kab. Mentawai No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui pelayanan pendidikan serta untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pendidikan, maka perlu adanya penambahan satuan pendidikan formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018
Ketentuan Pasal ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari,
a. SD, dan
b. SMP.
(3) Nomenklatur SD sebagaimana dimkasud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuntaskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meningkatkan mutu pendidikan, kepedulian terhadap masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, Penunjang Pendidikan Gratis yang dibiayai Pemerintah Pusat, perlu dilakukan evaluasi, revisi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kampar Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan
Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang
SD/MI/SDLB dan SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan
Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP
Kabupaten Kampar diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Lamp I
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 30, BN.2023 (355/ 51 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, perlu
dilakukan penyesuaian statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Pendidikan Ganesha sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, identitas, penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, bentuk peraturan di Undiksha, pendanaan dan kekayaan, kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
kegiatan penerimaan peserta didik baru, perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan
Dasar;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Dasar
yang meliputi
Prinsip Dan Tujuan,
Mekanisme,
Kepanitiaan,
Pengumuman Dan Jadwal,
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru,
Jumlah Peserta Didik,
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Jalur Pendaftaran,
Seleksi PPDB,
Sistem Zonasi,
Pembiayaan Dan Daftar Ulang,
Perpindahan Peserta Didik,
Pengawasan Dan Pelaporan dan
Larangan Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Muhammadiyah Karanganyar
ABSTRAK:
bbahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya
manusia yang cerdas, berkualitas, dan berdaya
saing sebagaimana tujuan dari pendidikan
nasional telah didirikan Universitas
Muhammadiyah Karanganyar di Kabupaten
Karanganyar; bahwa guna mendorong, memotivasi dan
memberikan dukungan bagi pengembangan
pendidikan tinggi di kabupaten Karanganyar,
maka perlu memberikan beasiswa pendidikan bagi
mahasiswa angkatan pertama pada Universitas
Muhammadiyah Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Bagi Mahasiswa Angkatan Pertama
Universitas Muhammadiyah Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Alokasi dan Persyaratan, Besaran Beasiswa dan Pembiayaan, Tata Cara Pemberian Beasiswa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat