Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2013

Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB Ill PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN BAB IV PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA BAB V PENILAIAN KINERJA GURU BAB VI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAB VII SUMBER DAYA PENDIDIKAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 November 2013
Tanggal Pengundangan
22 November 2013
Tanggal Berlaku
22 November 2013
Sumber
BD.2013/No.30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan