Bantuan-Operasional-Sekolah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2019/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menuntaskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meningkatkan mutu pendidikan, kepedulian terhadap masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, Penunjang Pendidikan Gratis yang dibiayai Pemerintah Pusat, perlu dilakukan evaluasi, revisi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP Kabupaten Kampar.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
- Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kampar Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan
Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang
SD/MI/SDLB dan SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan
Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP
Kabupaten Kampar diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- Lamp I
|