Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 30 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP Kabupaten Kampar diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/No.30
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan