Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Dasar yang meliputi Prinsip Dan Tujuan, Mekanisme, Kepanitiaan, Pengumuman Dan Jadwal, Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru, Jumlah Peserta Didik, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Jalur Pendaftaran, Seleksi PPDB, Sistem Zonasi, Pembiayaan Dan Daftar Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Pengawasan Dan Pelaporan dan Larangan Dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat