uptd dinas pendidikan dan kebudayaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Kep. Mentawai Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal dan Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan formal di Kabupaten Kepulauan Mentawai, perlu dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional satuan pendidikan formal
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari:
a. SD: dan
b. SMP.
Satuan Pendidikan Formal merupakan unsur pelaksana fungsi teknis Dinas untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tingkat pendidikan dasar serta melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas sesuai fungsinya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidik
- 16
|