Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari: a. SD: dan b. SMP. Satuan Pendidikan Formal merupakan unsur pelaksana fungsi teknis Dinas untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tingkat pendidikan dasar serta melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas sesuai fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat