Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 30 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari, a. SD, dan b. SMP. (3) Nomenklatur SD sebagaimana dimkasud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
14 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan