PENETAPAN-PENDIRIAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA-(SMP)-NEGERI-5-BANGLI-DI-KECAMATAN-BANGLI-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2011/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, dipandang perlu memperluas akses dan pemerataan pendidikan dengan mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli bertempat di Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
b. bahwa untuk mengakomodasi Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat ditampung pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangli dipandang perlu mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) barn yang perlu diatur dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bangli di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- PENETAPAN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 5 BANGLI DI KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
- -
- -
- 2
|